JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah resmi diketok palu oleh Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Dalam putusannya, MK mengatur bahwa pelaksanaan Pemilu daerah harus diberi jeda dua hingga dua setengah tahun setelah tahapan Pemilu nasional rampung. <br /> <br />Menyikapi hal ini, DPR dan pemerintah didesak segera melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Pemilu guna mengakomodasi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. <br /> <br />Selengkapnya akan dibahas dalam segmen Ulasan Istana bersama Jurnalis KompasTV, Cindy Permadi. <br /> <br />#pemilu #mk #ulasanistana <br /> <br />Baca Juga Menteri UMKM Klarifikasi Polemik Kunjungan Istri ke Eropa, KPK Singgung Gratifikasi | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/603342/menteri-umkm-klarifikasi-polemik-kunjungan-istri-ke-eropa-kpk-singgung-gratifikasi-sapa-malam <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603345/full-ulasan-istana-putusan-mk-momentum-perbaikan-sistem-pemilu-kompas-malam